Kamis 01 Feb 2024 20:09 WIB

Dewan Keamanan PBB Gelar Pertemuan Bahas Putusan Sela ICJ Terhadap Israel

Putusan sela ICJ adalah respons kuat terhadap kebutuhan untuk melindungi warga sipil.

Red: Andri Saubani
International Networking for Humanitarian (INH) mendistribusikan ribuan liter air bersih ke kamp pengungsian Al Mawasi, Khan Younis, Gaza Selatan, beberapa waktu lalu.
Foto: INH
International Networking for Humanitarian (INH) mendistribusikan ribuan liter air bersih ke kamp pengungsian Al Mawasi, Khan Younis, Gaza Selatan, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan pada Rabu (31/12023) untuk meninjau putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini mengenai tindakan genosida Israel di Jalur Gaza. Melalui putusannya pekan lalu, ICJ memerintahkan Israel melakukan semua upaya untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza, sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu juga menuntut pembebasan segera seluruh sandera. Wakil Tetap Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan keputusan tersebut menegaskan kembali bahwa masa impunitas telah berakhir.

Baca Juga

“Kami dalam hal ini menegaskan kembali bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera mematuhi langkah-langkah yang disepakati oleh pengadilan," ujar dia, dalam pertemuan DK PBB yang membahas situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina.