Kamis 01 Feb 2024 20:18 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (ANTAM) kembali menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (1/2/2024) mengumumkan General Manager PT Antam 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka. AHA menjadi tersangka kedua dalam kasus yang merugikan negara sebanyak 1,3 ton emas atau setotal Rp 1,3 triliun tersebut.
Pekan lalu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka awalan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, semula AHA, pada Kamis (1/2/2024) diperiksa sebagai saksi bersama enam terperiksa lainnya. Akan tetapi, setelah mendalami peran AHA selaku salah-satu terperiksa, dan kecukupan barang bukti, penyidik meningkatkan status hukumnya. “Tim penyidik cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum AHA menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).