Kamis 01 Feb 2024 20:18 WIB

Masih Banyak Perokok Melanggar, Tempat Khusus Merokok di Malioboro Diperbanyak

Pj Walkot Yogyakarta perbanyak tempat khusus merokok akibat marak perokok melanggar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung merokok di depan baliho tanda larangan rokok dan wajib masker di jalur pedestrian Malioboro. Pj Walkot Yogyakarta perbanyak tempat khusus merokok akibat marak perokok melanggar.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung merokok di depan baliho tanda larangan rokok dan wajib masker di jalur pedestrian Malioboro. Pj Walkot Yogyakarta perbanyak tempat khusus merokok akibat marak perokok melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kawasan Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) atau yang dilarang untuk merokok. Meski begitu, masih banyak pengunjung maupun warga yang merokok di jantung Kota Yogyakarta tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif terkait dengan larangan merokok di kawasan Malioboro. Meski begitu, masih ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga

"Kami lakukan terus ini (sosialisasi dan tindakan persuasif), ternyata masih banyak pelanggaran. Ini juga menjadi satu aktivitas yang harus terus menerus kita lakukan untuk mengedukasi wisatawan dan warga yang ada di kawasan pedestrian (trotoar) Malioboro mendukung KTR," kata Singgih di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk menambah tempat khusus merokok di sekitar Malioboro. Jika memungkinkan, penambahan tempat khusus merokok di Malioboro bisa dilakukan di sirip-sirip jalan yang ada di kawasan tersebut.

"Saya juga menyampaikan apakah mungkin tempat untuk merokok itu diperbanyak,, tapi tidak di pedestrian (trotoar), karena ternyata  masih banyak perokok," ucap Singgih.

Dikatakan Singgih bahwa sudah ada beberapa lokasi yang disiapkan sebagai tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hanya saja masih banyak yang merokok tidak pada tempatnya.

"Kalau memungkinkan di sirip (dibangun tempat khusus merokok), tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi (itu bisa dijadikan tempat khusus merokok) dan sebagainya," jelas Singgih.

Singgih menegaskan, rencana penambahan bukan berarti menjadikan kawasan Malioboro sebagai tempat yang diperbolehkan untuk merokok. Melainkan memberikan ruang bagi masyarakat dan wisatawan untuk menikmati Malioboro tanpa asap rokok, namun juga memberikan ruang bagi perokok.

"Bukan berarti kita 'menghalalkan' merokok (di kawasan Malioboro), tapi untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian (trotoar) Malioboro. Karena yang kita temui di pedestrian (trotoar) masih cukup banyak (yang merokok)," ungkap Singgih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement