REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan tindakan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yang menggugat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK adalah hal memalukan. Menurut Fadli, Anwar harus menyadari bahwa seorang hakim konstitusi sudah berada pada level negarawan yang tidak lagi memburu jabatan.
"Ini jadi sesuatu yang sangat memalukan sebetulnya. Hakim MK yang levelnya negarawan, malah mempersoalkan jabatan ketua atas pelanggaran etik yang telah dia lakukan. Jadi ini bukan lagi soal kesalahan dalam proses administrasi, tapi ini pemburuan jabatan Ketua MK oleh seorang pelanggaran etik yang penuh dengan nepotisme," kata Fadli, kepada Republika, Kamis (1/2/2024).
Fadli juga melihat kaenehan dari tindakan Anwar Usman yang menggugat putusan MKMK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai penerusnya dibatalkan. Padahal menurut Fadli pasca pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar yang masih hakim konstitusi juga ikut dalam pemilihan Ketua MK yang dimenangkan Suhartoyo.
"Bisa dicek kalau dia ikut bahwa pengumuman Suhartoyo jadi Ketua MK dan Saldi Isra jadi Wakil Ketua MK, Itu kan ada Anwar Usman dan dia terlibat di situ. Kalau sekarang dia persoalkan itu kan agak aneh," ucap Fadli.
Fadli menilai selain publik harus mengecam tindakan Anwar Usman, MKMK juga harus memberi merespons. Di mana ada seorang Hakim Konstitusi yang melakukan tindakan di luar tugas dan wewenangnya membuat kontroversi.
Fadli juga mengingat lagi pernyataan Anwar pasca dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK. Di mana Anwar pernah mengatakan jabatan adalah amanah dari tuhan. Tapi sekarang Anwar sendiri mempertontonkan kehausannya akan sebuah jabatan Ketua MK.
"Pernyataan Anwar itu hanya lip service dan omong kosong semua,"kata Fadli menambahkan.