Kamis 01 Feb 2024 20:24 WIB

Perludem Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Memalukan

Anwar seharusnya menyadari hakim konstitusi sudah berada pada level negarawan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelum memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan tindakan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yang menggugat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK adalah hal memalukan. Menurut Fadli, Anwar harus menyadari bahwa seorang hakim konstitusi sudah berada pada level negarawan yang tidak lagi memburu jabatan. 

"Ini jadi sesuatu yang sangat memalukan sebetulnya. Hakim MK yang levelnya negarawan, malah mempersoalkan jabatan ketua atas pelanggaran etik yang telah dia lakukan. Jadi ini bukan lagi soal kesalahan dalam proses administrasi, tapi ini pemburuan jabatan Ketua MK oleh seorang pelanggaran etik yang penuh dengan nepotisme," kata Fadli, kepada Republika, Kamis (1/2/2024). 

Baca Juga

Fadli juga melihat kaenehan dari tindakan Anwar Usman yang menggugat putusan MKMK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di mana Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai penerusnya dibatalkan. Padahal menurut Fadli pasca pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar yang masih hakim konstitusi juga ikut dalam pemilihan Ketua MK yang dimenangkan Suhartoyo. 

"Bisa dicek kalau dia ikut bahwa pengumuman Suhartoyo jadi Ketua MK dan Saldi Isra jadi Wakil Ketua MK, Itu kan ada Anwar Usman dan dia terlibat di situ. Kalau sekarang dia persoalkan itu kan agak aneh," ucap Fadli.

Fadli menilai selain publik harus mengecam tindakan Anwar Usman, MKMK juga harus memberi merespons. Di mana ada seorang Hakim Konstitusi yang melakukan tindakan di luar tugas dan wewenangnya membuat kontroversi. 

Fadli juga mengingat lagi pernyataan Anwar pasca dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK. Di mana Anwar pernah mengatakan jabatan adalah amanah dari tuhan. Tapi sekarang Anwar sendiri mempertontonkan kehausannya akan sebuah jabatan Ketua MK. 

"Pernyataan Anwar itu hanya lip service dan omong kosong semua,"kata Fadli menambahkan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement