REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kerja sama antara Institut Teknik Bandung (ITB) dengan layanan pinjaman online (pinjol) Danacita sejauh ini tidak melanggar ketentuan atau peraturan apa pun. Status perusahaan pembiayaan itu pun sudah legal karena terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, yang terpenting sebelum melakukan kesepakatan bisnis, kedua belah pihak sudah melakukan evaluasi atau assesment. "Misalnya, si kampusnya melihat, apakah misalnya term and condition yang ditawarkan sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya," ujar dia dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Penyedia jasa keuangan atau Danacita, lanjutnya, juga melihat apakah penawaran dan persyaratan yang diberikan akan bisa dipenuhi. Ia menegaskan, jangan sampai saat menawarkan malah memaksakan produk yang sebenarnya tidak sesuai, tidak tepat, dan tidak akan bisa dibayar oleh nasabah.
"Itu juga bahaya, hati-hati," kata Friderica mengingatkan.