Kamis 01 Feb 2024 22:55 WIB

In Picture: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Andri Gustami diduga loloskan pengiriman 150Kg sabu dan 2000 ekstasi ke Jawa.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami berjalan menuju ruang sidang saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (kiri) duduk bersama terdakwa lainnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (FOTO : ANTARA FOTO/Ardiansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami berjalan menuju ruang sidang saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung (1/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Andri Gustami dengan hukuman pidana mati karena diduga telah meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ektasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement