Kamis 01 Feb 2024 22:57 WIB

Bayar UKT Pakai Pinjol, Bolehkah Gunakan Pinjaman Berbunga untuk Bayar Uang Kuliah?

Sejumlah ahli fiqih kontemporer meneliti persoalan pinjaman pendidikan di Barat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Seratus lebih mahasiswa yang tergabung di kabinet keluarga mahasiswa ITB melakukan aksi demonstrasi menolak penggunaan aplikasi pinjaman online untuk program biaya kuliah mahasiswa yang kesulitan membayar UKT di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (29/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian generasi muda mungkin ada yang terhimpit persoalan ekonomi sehingga mengalami kesulitan untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang perkuliahan. Dalam kondisi demikian, apakah dia boleh pinjam uang yang disertai bunga?

Melakukan pinjaman dengan adanya bunga adalah haram hukumnya dalam Islam. Hal ini telah ditekankan baik dalam Alquran maupun hadits. Allah SWT berfirman:

Baca Juga

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah ayat 275)

Begitu pun dalam hadits, yang telah memberi penekanan tentang hukum riba. Dalam riwayat Jabir bin Abdullah RA, dikatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ  

Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba. Beliau SAW bersabda, "Mereka semua itu sama." (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement