Kamis 01 Feb 2024 23:06 WIB

Manajer Wedding Organizer Penyebab Savana Gunung Bromo Terbakar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penggunaan flare dalam foto prewedding membuat savana Gunung Bromo terbakar.

Red: Reiny Dwinanda
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 30 Agustus itu sekitar 274 hektar dan diduga sumber api akibat suar yang dinyalakan pengunjung.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 30 Agustus itu sekitar 274 hektar dan diduga sumber api akibat suar yang dinyalakan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana. Pria berusia 41 tahun itu merupakan terdakwa dalam kebakaran savana Teletubbies di Gunung Bromo.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang dipimpin ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1/2024). Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

photo
Kondisi terkini area bekas kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Rabu (13/9/2023). - (Republika/ Wilda Fizriyani)

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.