REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama RI, Dr Jeane Marie Tulung menyampaikan pandangannya tentang perubahan nomenklatur yang membuat nama hari libur Isa Almasih berubah menjadi hari libur Yesus Kristus.
Jeane menjelaskan, perubahan nomenklatur pada Keppres 8/2024 adalah sebuah ide dan gagasan yang telah lama dipikirkan umat Kristen.
Bagi umat Kristen perubahan nomenklatur itu merupakan bagian dari menghargai kebersamaan dan keyakinan yang ada di Indonesia.
"Perubahan itu juga menyatakan bahwa Kementerian Agama menerima semua aspirasi umat beragama yang ada di Indonesia supaya Moderasi Beragama terus dikuatkan serta merupakan sebuah upaya mempertegas bahwa keberagaman dalam beragama menjadi penguat bangsa ini," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (2/2/2024).
Jeane juga menekankan, perubahan nomenklatur bukan hanya sebatas perubahan istilah belaka. Perubahan tersebut tentunya diperjuangkan atas usulan umat Kristen untuk sebuah hasil yang baik.
"Perubahan itu tentunya tidak mempengaruhi cara dan pola pikir dalam hidup bermoderasi, tapi menjadi momentum untuk terus merajut kebersamaan dan memperkuat Moderasi Beragama. Perubahan tersebut sesungguhnya menempatkan kekariban nama atau istilah menjadi penting, sebagai ekspresi umat dalam meyakini apa yang dijalani," ujarnya.
Jeane mengatakan, Kementerian Agama merupakan lembaga yang telah berhasil menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Moderasi beragama adalah jalan tengah yang sehat bagi pemeluk agama di Indonesia.
Dia menambahkan, Ditjen Bimas Kristen terus berupaya agar moderasi beragama semakin kuat dan mengakar untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai serta toleran, karena itu salah satu program prioritas Kementerian Agama.
Selain itu, Jeane menyampaikan, umat Kristen perlu selalu dibekali terkait nilai-nilai luhur yang penuh damai, rukun yang seimbang dalam hidup bermasyarakat. Hal tersebut sebagai upaya agar umat Kristen secara terus-menerus menjadi terang bagi bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
Hal tersebut, berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa (30/1/2024), menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Saiful.