Jumat 02 Feb 2024 13:29 WIB

Presiden Jokowi Siapkan Surat Keppres Pemberhentian Mahfud

Presiden Jokowi siapkan surat keppres pemberhentian Mahfud MD sebagai menko polhukam.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. Presiden Jokowi siapkan surat keppres pemberhentian Mahfud MD sebagai menko polhukam.
Foto: Dok Kris/ Biro Pers Istana
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. Presiden Jokowi siapkan surat keppres pemberhentian Mahfud MD sebagai menko polhukam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Menko Polhukam Mahfud MD tengah disiapkan pagi ini. Surat pengunduran diri Mahfud tersebut telah diserahkannya kepada Jokowi pada Kamis (1/2/2024) sore kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.

“Ya kemarin sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada saya, dan pagi hari ini keppres-nya kita siapkan,” ujar Jokowi usai menghadiri Kongres Nasional XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga

Jokowi pun menilai keputusan Mahfud untuk mengundurkan diri dari posisinya di Kabinet Indonesia Maju merupakan hal yang wajar. Saat ditanya terkait pengganti Mahfud nantinya, Jokowi menyampaikan proses penunjukannya masih membutuhkan waktu beberapa hari ke depan.

“Belum, kan masih kemarin sore, butuh sehari, dua hari, tiga hari lah,” kata dia.

Jokowi juga belum bisa memastikan apakah pengganti Mahfud nantinya merupakan Menteri Ad Interim atau menteri definitif. “Ya nanti dilihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masih akan bekerja sebagai menteri di kabinet Jokowi meskipun sudah menyatakan mengundurkan diri. Menurutnya, ia akan tetap bekerja hingga Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya diterbitkan.

“Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu,” ujar Mahfud usai menemui Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan, masih ada beberapa tugas dari Presiden yang harus dilanjutkan oleh penggantinya nanti, yakni soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan, pemulihan Hak Tagih Negara di kasus BLBI harus dilanjutkan.

"Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun sekarang kita sudah berhasil menghimpun mengcollect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun. Kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," jelas dia.

Selain itu, tugas Menko Polhukam lainnya yang harus terus dilanjutkan yakni penyelesaian pelanggaran HAM Berat. Ia mengatakan, upaya penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan Inpres. Upaya itupun disebutnya telah mendapatkan pujian dari PBB.

"Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," kata Mahfud.

Begitu juga terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). "UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement