REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu pemeriksaan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning sebagai bentuk kriminalisasi hukum. KPK menjamin pemeriksaan Ribka tak ada hubungannya dengan situasi politik.
Ribka baru saja diperiksa KPK pada Kamis (1/2/2024) mengenai kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada 2012.
"Kami ingin tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Ali menyampaikan pemeriksaan tersebut hanya bagian dari proses penegakan hukum. "Tidak ada kriminalisasi, ini murni proses penegakan hukum," lanjut Ali.