Jumat 02 Feb 2024 14:49 WIB

Penggarap Lahan "Tidur" Kotabaru Lampung Keluhkan Uang Sewa Rp 3 Juta Per Ha

Petani sudah menggelar aksi ke DPRD Lampung sejak tahun 2022 sampai 2024 dengan tuntutan agar sewa lahan ditiadakan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Partner
.

Seorang petani penggarap sedang menyiram hama tanaman singkong di lahan eks Kantor Gubernur Lampung, Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (Foto: Mursalin Yasland)
Seorang petani penggarap sedang menyiram hama tanaman singkong di lahan eks Kantor Gubernur Lampung, Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. (Foto: Mursalin Yasland)

SumatraLink.id, Lampung – Sejumlah petani penggarap lahan terbengkalai di Komplek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan pungutan uang sewa. Uang sewa Rp 300.000 per meter atau Rp 3 juta per hektare dinilai sangat memberatkan petani.

Menurut Ahmad (33 tahun), petani singkong di lahan kosong terbengkalai depan Kantor Gubernur Lampung, sebenarnya pemerintah daerah berterima kasih masih ada warga yang mau memanfaatkan lahan kosong yang tidak terurus sejak mangkraknya pembangunan komplek Pemprov Lampung di Kotabaru.

“Kalau tidak digarap petani, bisa dibayangkan jadi hutan belantara lokasi ini. Soalnya tidak ada lagi kelanjutan pembangunan Kotabaru ini bertahun-tahun,” kata Ahmad saat ditemui di lahan kebun singkongnya, pekan lalu.

Dia mengatakan, sejak lahan tersebut kosong karena berhenti pembangunan komplek Pemprov Lampung, warga berinisiatif memanfaatkan lahan kosong untuk menanam singkong, jagung, dan tanaman lainnya. Namun, setelah berlalu, Pemprov Lampung mau mengambil uang sewa kepada petani.