REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN – Seorang remaja berinisial MRS (12 tahun) meninggal dunia usai meminum kopi milik bapaknya yang tercampur sianida. MRS meninggal dunia pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro.
Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja usai minum kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban. Dalam kasus ini Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial AFA (25 tahun) yang diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024) seperti dinukil dari situs resmi Polres Pacitan.
Adapun motif pelaku diduga kuat terkait panik lantaran tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban. Pelaporan ibu korban kepada polisi soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.
“Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang AKBP Agung Nugroho.