REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak mempersoalkan dirinya dilaporkan ke Propam Polri oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Laporan tersebut terkait dengan penyitaan barang bukti milik Aiman. Selain Ade Safri, Aiman juga turut melaporkan beberapa penyidik ke Propam Polri.
“Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” tegas Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan telepon genggam tersebut dilakukan untuk kepentingan kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sehingga apa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain telepon genggam, penyidik juga akun Instagram dan email juga turut disita.
“Iya betul (IG dan email disita). Materi penyidikan kami tdk bisa menyampaikan, tapi yg jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” kata Ade Safri.