Jumat 02 Feb 2024 16:46 WIB

Pria di Sleman Aniaya Mantan Pacar Pakai Palu, Diduga Rencanakan Pembunuhan

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan atau dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Ngaglik, Sleman, Jumat (2/2/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan atau dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Ngaglik, Sleman, Jumat (2/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Jajaran Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pria berinisial CR (34 tahun) yang diduga merencanakan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, S (35). Pria tersebut menganiaya korban menggunakan palu di sekitar rumah kosong kawasan Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (27/1/2024).

Kepala Polresta (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, motif tersangka melakukan tindakannya itu lantaran sakit hati ditolak oleh korban untuk kembali menjalin hubungan. Tersangka disebut tak terima putus dengan korban. 

Baca Juga

“Tersangka CR mengajak untuk kembali menjalin hubungan asmara, namun dari korban menolak,” kata dia di Markas Polresta Sleman, Jumat (2/2/2024).

Menurut Kapolresta, tersangka dan korban sempat cekcok lewat pesan singkat pada Jumat (26/1/2024). Tersangka kemudian disebut sempat mengancam akan membunuh korban. Keesokan harinya, kata Kapolresta, tersangka mendatangi tempat korban biasa bekerja.