Jumat 02 Feb 2024 16:46 WIB

Pria di Sleman Aniaya Mantan Pacar Pakai Palu, Diduga Rencanakan Pembunuhan

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan atau dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Ngaglik, Sleman, Jumat (2/2/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan atau dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Ngaglik, Sleman, Jumat (2/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Jajaran Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pria berinisial CR (34 tahun) yang diduga merencanakan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, S (35). Pria tersebut menganiaya korban menggunakan palu di sekitar rumah kosong kawasan Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (27/1/2024).

Kepala Polresta (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, motif tersangka melakukan tindakannya itu lantaran sakit hati ditolak oleh korban untuk kembali menjalin hubungan. Tersangka disebut tak terima putus dengan korban. 

Baca Juga

“Tersangka CR mengajak untuk kembali menjalin hubungan asmara, namun dari korban menolak,” kata dia di Markas Polresta Sleman, Jumat (2/2/2024).

Menurut Kapolresta, tersangka dan korban sempat cekcok lewat pesan singkat pada Jumat (26/1/2024). Tersangka kemudian disebut sempat mengancam akan membunuh korban. Keesokan harinya, kata Kapolresta, tersangka mendatangi tempat korban biasa bekerja.

Saat bertemu korban, tersangka membawanya ke rumah kosong. Kemudian tersangka menganiaya korban. “Modusnya, yaitu mengikuti korban dan melakukan pencekikan dan pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun palu,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, tersangka memukulkan palu ke arah mata, mulut, dan kepala korban. Akibat penganiayaan itu, korban terluka di sejumlah bagian tubuhnya. Korban dikabarkan mengalami luka di kepala, serta memar di mata sebelah kanan. 

Selain itu, korban mengalami patah tulang di pergelangan tangan kanan, ibu jari tangan kanan, dan jari kelingking tangan kiri. Polisi sudah menyita palu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Kapolresta mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement