BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, Prof Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud," terang Pastika.