REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengusut dan menetapkan tersangka korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) 2018 dengan hati-hati. Penyidikan korupsi setotal Rp 1,3 triliun yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, tak ingin berujung pada penerapan hukuman ganda atau nebis en idem terhadap nama-nama yang saat ini berpotensi untuk kembali ditetapkan tersangka.
Dalam penyidikan berjalan Jampidsus sudah menetapkan tersangka. Yaitu, Budi Said (BS) bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) yang ditetapkan tersangka selaku pembeli, dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai General Manager PT Antam 2018. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat. Yakni MD, AP, EA, dan EK. Empat inisial tersebut tiga di antaranya adalah mantan pejabat di PT Antam, dan satu lagi adalah seorang makelar.
Empat inisial tersebut, sejak Desember 2023 sedang menjalani pemidanaan. Keempatnya, sudah divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) atas irisan perkara korupsi jual-beli emas di Butik Emas Antam Surabaya-1. Kuntadi menerangkan, putusan pengadilan atas empat tersangka tersebut adalah rangkaian perkara yang sama dengan yang kini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung.
“Beberapa inisial yang kami sampaikan, saat ini masih kami kaji konstruksi hukumnya,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Jumat (2/1/2024).
Kata Kuntadi, terhadap empat inisial yang berpotensi tersangka tersebut, tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. Sebab kata dia, keempatnya sudah dihadirkan sebagai saksi, pun terdakwa dalam irisan kasus sama. Dan sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Cuma kata Kuntadi, dalam perkara yang sudah disidangkan tersebut, hanya menyangkut soal transaksi emas 152,8 Kilogram (Kg) senilai Rp 92,2 miliar kepada tersangka BS. Padahal jumlah emas yang dijual tersebut, setotal 7 ton. Dan BS melalui transaksi manipulatif tersebut, merugikan keuangan negara sebesar 1,3 ton emas, atau setara Rp 1,3 triliun.
“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang ditemukan saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah diperiksa dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” begitu kata Kuntadi.
Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa diadili dua kali atas pelanggaran hukum yang sama. “Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa, karena penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” begitu sambung Kuntadi.
Terkait empat inisial yang disebut Kuntadi itu, sebetulnya mengacu pada Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) dan Ahmad Purwanto (AP). Ketiganya sudah dihukum masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan Rp 300 juta. Terdakwa MD dijatuhi pidana mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.
Sedangkan EA adalah Eksi Anggraini yang dipidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang membantu BS dalam mendapatkan emas 7 ton dengan harga yang dibuatkan diskon pada Maret-November 2018. Dan dari pembelian tersebut PT Antam merugi 1,3 ton emas, senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi BS, dalam perkara keempat inisial itu tak dijadikan terdakwa, dan tak pernah diadili.