REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh.penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," kata Syahron.