REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG ---- Untuk memastikan kelayakan dan keselamatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melakukan pengujian dan pemeriksaan (uji riksa) elevator yang terdapat di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov).
Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, uji riksa ini merupakan agenda berkala yang dirangkaikan dengan kegiatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional. Sekaligus memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017.
Menurut dia, ada beberapa bangunan yang telah diperiksa, yakni UPTD Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar, Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR), BPSDM dan RSUD Kesehatan Kerja Jabar.
"Ada beberapa yang dari kemarin sudah dilakukan dan hari ini di DMBPR dan sekarang di Setda. Memastikan bahwa alat ini bisa digunakan dan menjamin keselamatan," ujar Teppy seusai meninjau pemeriksaan elevator Setda Jabar, Kota Bandung, Jumat (2/2/2024).