Sabtu 03 Feb 2024 11:10 WIB

Ditanya Pemecatan dari DPD, Arya akan Laporkan Republika ke Dewan Pers

Kami sedang fokus tentang laporan ke Dewan Pers yang telah memuat berita fitnah.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Senator asal Bali, Arya Wedakarna ditemui di gedung DPD RI Bali di Kota Denpasar.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Senator asal Bali, Arya Wedakarna ditemui di gedung DPD RI Bali di Kota Denpasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan alias dipecat dari anggota DPD lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.

Republika.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Arya terkait sanksi pemecatan itu pada Sabtu (3/2/2024). Alih-alih memberikan tanggapan atas permintaan Republika.co.id, Arya justru membalas dengan rencananya melaporkan media milik Erick Thohir ini ke Dewan Pers. 

Baca Juga

"Kami sedang fokus tentang laporan kami ke Dewan Pers untuk Republika yang telah memuat fitnah pada berita 1 Januari 2024 yang sebab kegaduhan ini," kata Arya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Sabtu.

Republika.co.id mencoba memberikan kesempatan kepada Arya untuk memberikan tanggapan. Namun, pesan Republika.co.id tak dibalas.