REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, senator asal Bali pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan alias dipecat dari anggota DPD lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.
Republika.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Arya terkait sanksi pemecatan itu pada Sabtu (3/2/2024). Alih-alih memberikan tanggapan atas permintaan Republika.co.id, Arya justru membalas dengan rencananya melaporkan media milik Erick Thohir ini ke Dewan Pers.
"Kami sedang fokus tentang laporan kami ke Dewan Pers untuk Republika yang telah memuat fitnah pada berita 1 Januari 2024 yang sebab kegaduhan ini," kata Arya ketika dimintai tanggapan di Jakarta, Sabtu.
Republika.co.id mencoba memberikan kesempatan kepada Arya untuk memberikan tanggapan. Namun, pesan Republika.co.id tak dibalas.