REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Seperti diketahui sejumlah elemen masyarakat melaporkan Pj Bupati Bekasi ke Bawaslu Jawa Barat, Jumat (2/2/2024).
Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap Pj Bupati Bekasi. Tim akan melakukan kajian mengenai laporan tersebut.
"Kemarin ada laporannya kepada yang bersangkutan (Pj Bupati Bekasi), rencana kita kaji," ucap dia saat dihubungi, Sabtu (3/2/2024).
Ia menuturkan apabila memenuhi syarat formil dan materil maka akan segera diregister. Namun, pihaknya masih melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap hal tersebut.
Muamarullah melanjutkan apabila terdapat unsur pidana pemilu maka akan diserahkan kepada sentra penegakam hukum terpadu. "Ada hal-hal berkaitan pidana pemilu digeser ke sentra gakumdu," kata dia.
Sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdani. Ia diduga mengajak ASN untuk memilih pasangan calon nomor urut 02.
Sekjen DPD Jabar Trinusa Ait Maman Sumarna mengatakan pihaknya melaporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdani ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pj Bupati Bekasi diduga mengajak para ASN dan masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
"Kami melaporkan Pj Bupati Bekasi ke Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024," kata dia.