REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, mengatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) lebih memilih menafsirkan putusan PTUN No. 600, dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Para komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan, melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah dari putusan PTUN No. 600” kata Arifudin, menanggapi sikap KPU yang enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI 2024-2029, pasca pencoretan Irman dari DCT sebelumnya.
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. Saat ini DKPP RI telah menggelar persidangan laporan Irman pada Kamis (1/2/2024).
Menurut Arifudin tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisoner KPU.
Arifudin berharap agar DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (Komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dan perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat. “Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka kedepannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk, yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih untuk menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," papar Arif.
Sehari pascapersidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan oleh komisioner KPU RI.
Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan berdasar rapat pleno anggota Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan No 001/Reg/RI/00,00/1/2024 dengan Terlapor atas nama Ketua dan Anggota KPU RI (terlampir), diduga sebagai pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk selajutnya diteruskan kepada DKPP.
Anggota DKPP RI, Raka Sandi, mengatakan pihaknya masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU. "Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka, Jumat (2/2/2024).
Raka belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan. "Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih dalam proses," kata Raka.
Irman Gusman yang merupakan mantan ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
Pelaporan Irman diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.
“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12/2023).