Sabtu 03 Feb 2024 14:06 WIB

Kuasa Hukum Irman ke DKPP: Sanksi Pelanggaran Sumpah Janji adalah Pemecatan

KPU dinilai telah melanggar sumpah jabayan.

Red: Joko Sadewo
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI sedang menjalankan persidangan. Foto ilustrasi
Foto: istimewa/doc dkpp
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI sedang menjalankan persidangan. Foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, mengatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) lebih memilih menafsirkan putusan PTUN No. 600, dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. 

“Para komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan, melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah dari putusan PTUN No. 600” kata Arifudin, menanggapi sikap KPU yang enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI 2024-2029, pasca pencoretan Irman dari DCT sebelumnya.

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. Saat ini DKPP RI telah menggelar persidangan laporan Irman pada Kamis (1/2/2024).

Menurut Arifudin tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisoner KPU.