REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi secara ketat terkait netralitas Polri dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Tentunya dalam mengasi netralitas Polri dalam pemilu, kami melakukan beberapa langkah,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Kompolnas, yakni melakukan supervisi ke sejumlah polda, polres hingga polsek.
“Supervisi ini untuk memastikan polisi benar-benar netral. Termasuk tindakan tertentu yang perlu dilakukan jika misalnya ada istri, anak atau keluarga polisi yang ikut caleg,” terangnya.
Langkah kedua, memastikan Operasi Mantap Brata 2023-2024 berjalan dengan baik, dengan cara mengantisipasi jangan sampai ancaman terhadap keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi gangguan nyata.
“Misalnya menggalakkan patroli, termasuk patroli siber untuk mencegah berita-berita hoaks, mengantisipasi daerah-daerah rawan bencana dan rawan kerusuhan,” ujarnya.
Kemudian, langkah ketiga, Kompolnas juga menyerukan penggunaan anggaran Operasi Mantap Brata secara profesional dan transparan.
Kompolnas juga menyerukan sanksi tegas apabila ada anggota Polri yang diduga menyalahgunakan anggaran Operasi Mantap Barat, seperti yang terjadi di Polres Kupang, NTT.
“Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan ke Kompolnas jika ada dugaan ketidaknetralan anggota Polri dan dugaan korupsi anggaran Operasi Mantap Brata,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, lanjut Poengky, salah satunya supervisi di Polda Maluku Utara pada akhir Desember 2023.
Dalam supervisi tersebut, Kompolnas menekankan netralitas Polri harus dijaga dengan baik. Di mana artinya, anggota Polri tidak berpolitik praktis, tidak dipilih dan memilih.
“Tetapi bagi purnawirawan Polri dan keluarga anggota Polri yang berstatus sipil, misalnya istri, anak, famili boleh berpolitik praktis,” katanya.
Untuk itu, lanjut Poengky, jika ada anggota Polri yang istrinya atau anaknya atau keluarganya terdaftar sebagai salah satu calon legislatif, DPR, atau capres dan cawapres, maka anggota Polri tersebut tetap harus netral.
“Tidak boleh membantu dan memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas institusi Polri,” ujar Poengky.