Sabtu 03 Feb 2024 21:50 WIB

Ganjar: Undang-Undang Cipta Kerja Perlu Direvisi

Revisi terutama pada klaster tenaga kerja.

Red: Fuji Pratiwi
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berpose tiga jari di depan simpatisan saat acara Konser Salam M3tal (Menang Total) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berpose tiga jari di depan simpatisan saat acara Konser Salam M3tal (Menang Total) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu direvisi.

"Hari ini juga, kawan-kawan dari buruh datang; sama, ada keresahan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini memang perlu direvisi, perlu dikoreksi," kata Ganjar usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Ganjar, UU Cipta Kerja perlu revisi dengan mempertimbangkan kejadian unjuk rasa oleh buruh yang berulang. "Kalau sebuah regulasi, sebuah aturan yang terkena, pengusaha enggak nyaman, buruhnya enggak nyaman, pemerintahnya enggak nyaman, setiap tahun selalu ada yang protes; artinya ada yang keliru. Maka, konsensusnya yang mesti diperbaiki," kata dia.

Sebelum menemui para buruh tersebut, Ganjar mengikuti agenda jalan sehat di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Jakarta. Selanjutnya, mantan gubernur Jawa Tengah itu juga menghadiri acara dukungan dari "Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama Ganjar-Mahfud" di One Belpark Cinere, Jakarta.