REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian hampir habis dan sekarang akhir pekan? Tidak perlu risau masih ada kesempatan, karena pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Depok tetap beroperasi meski hari Minggu. Segera perpanjang SIM kalian dengan memanfaatkan layanan SIM keliling.
Namun, pelayanan SIM Keliling pada Ahad hanya ada di dua lokasi dan buka setengah hari saja. Berikut dua lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta.
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, Depan Bank BJB Kebon Jeruk
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Ahad (4/2/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Berikut lokasi mobil layanan SIM Keliling di Depok
- Alun-alun Kota Depok, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini, Ahad (4/2/2024) dimulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.