REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sivitas akademika Unpad yang terdiri dari guru besar, dosen, dan mahasiswa serta alumni membuat seruan Padjadjaran merespons kualitas demokrasi Indonesia yang menurun di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (3/2/2024). Mereka mendesak agar pelaksanaan demokrasi dijalankan dengan menjungjung etika, dan hukum.
Ketua Senat Unpad Prof Ganjar Kurnia mengatakan kualitas demokrasi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi mengalami penurunan. Hal itu mengacu kepada sejumlah peristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belum lama ini.
Tidak hanya itu, indeks persepsi korupsi semakin memburuk, pelemahan (KPK) dengan penempatan pimpinan yang tidak amanah. Serta proses penyusunan Omnibus Law jauh dari partisipasi publik atau masyarakat.
"Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam syarat capres-cawapres dalam pemilu oleh Mahkamah Konstitusl serta berbagai indikasi dan potensi pelanggaran etika lainnya adalah puncak gunung es dari diabaikannya kualitas institusi dalam proses pembangunan kontemporer di Indonesia," ucap dia saat membacakan petisi didampingi para guru besar di Rektorat Unpad, Sabtu (3/2/2024).
Ia mengatakan kualitas institusi adalah pilar dari peningkatan kesejahteraan. Ganjar menyoroti pembangunan yang hanya berorientasi pada infrastruktur fisik. Namun, merusak tatanan bernegara hanya membuat pertumbuhan ekonomi mandek, memperdalam kemiskinan dan meningkatkan ketimpangan sosial dan budaya.
"Praktik kuasa untuk melegitimasi kepentingan segelintir elit akan berdampak pada kegagalan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa yang menjadi tujuan bernegara," kata dia.
Cita-cita pendiri bangsa yaitu mengantarkan rakyat Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Selain kemakmuran terdapat kemerdekaan, kebersatuan, kedaulatan dan keadilan.
"Peristiwa politik belakangan ini mengganggu ke lima cita-cita para pendiri bangsa. Terfokusnya kekuasaan secara elitis membuat kemakmuran belum dirasakan kebanyakan rakyat Indonesia," kata dia.
Sedangkan hukum digunakan untuk menjustifikasi dan melegitimasi proses-proses kebijakan politik, ekonomi, sosial dan kebijakan lainnya yang bermasalah. Hal itu terjadi karena krisis kepemimpinan yang tidak beretika dan bermartabat.
"Hukum hanya dlitempatkan sebagai slogan normatif tanpa jiwa dan moralitas," kata dia.
Oleh karena itu, sivitas akademika Unpad menyerukan agar presiden, para pejabat publik, kandidat capres-cawapres dan para elite politik serta masyarakat untuk turut bersama menyelamatkan negara hukum yang demokratis, beretika dan bermartabat. Dengan melaksanakan poin-poin sebagai berikut:
Berikut adalah poin-poinnya
1. Pelaksanaan demokrasi harus menjunjung tinggi etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.
2. Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.
3. Negara dan pemerintah beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kantestan pemilu.
4. Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau Intimidasi.
5. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
6. Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jatidirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.
7. Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.