Ahad 04 Feb 2024 16:49 WIB

01 Ingin Ubah BUMN Jadi Koperasi, Ekonom: Bukan Ide yang Tepat

Badan usaha jenis BUMN tak berarti perlu dikoperasikan karena fungsinya tidak sama.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ferry kisihandi
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan ide menjadikan BUMN sebagai koperasi seperti yang diusulkan tim sukses (timses) pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 01 merupakan hal yang tidak tepat. 

Eko menyampaikan BUMN, badan usaha milik swasta (BUMS), dan koperasi memiliki peran masing-masing dalam mendukung perekonomian nasional. 

Baca Juga

"Sungguh pun koperasi saat ini tertinggal oleh BUMN maupun BUMS dalam perannya bagi perekonomian, namun menurutku usulan untuk mengubah BUMN menjadi koperasi bukan ide yang tepat," ujar Eko saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (4/2/2024).

Eko menilai, ketiga jenis badan usaha ini perlu ada di perekonomian Indonesia. Dalam UUD 45, lanjut Eko, secara eksplisit membagi jenis badan usaha di Indonesia menjadi tiga yaitu BUMN, BUMS, BU koperasi yang setara dan sama-sama diperlukan