Ahad 04 Feb 2024 17:47 WIB

Akses TPS di Menawan Kudus Rawan Terdampak Longsor, Disiapkan Jalur Alternatif

Pj Bupati Kudus sudah meninjau langsung ke lokasi rawan terdampak longsor.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Simulasi pemungutan suara pemilu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Simulasi pemungutan suara pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengantisipasi potensi bencana longsor yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Seperti di TPS wilayah Desa Menawan, Kecamatan Gebog.

“Salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di daerah rawan bencana tanah longsor di Kudus, yakni di TPS 15 Desa Menawan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kudus, Mundir, Ahad (4/2/2024).

Baca Juga

Lokasi TPS 15 itu berada di SD 02 Menawan. Akses menuju lokasi tersebut dikabarkan rawan terdampak longsor, sehingga dapat menyulitkan lalu lintas warga. Mundir mengatakan, Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie bersama jajaran pemerintah sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Mengantisipasi kejadian longsor, kata dia, disiapkan jalur alternatif menuju TPS.

Menurut Mundir, para relawan di desa setempat juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan apabila terjadi longsor saat hari pemungutan suara. Desa Menawan disebut salah satu desa tangguh bencana, di mana sudah terbentuk forum pengurangan risiko bencana yang melibatkan banyak pihak.

Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengatakan, upaya mitigasi bencana yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan pemilu ini mesti dilakukan sebaik-baiknya. Dengan begitu, pemilu dapat tetap berjalan lancar.

“Skenario alternatif harus dirancang supaya potensi bencana dapat diminimalkan. Terkait perbaikan akses, kami koordinasikan dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang),” kata Hasan.

Kepala Desa Menawan, Tri Lestari, menjelaskan, perbaikan akses jalan telah diusulkan sejak lama. Terkait dengan pemilu, kata dia, pihaknya sudah merancang beberapa skenario bersama relawan dan masyarakat. Termasuk soal pendistribusian logistik pemilu. 

“Kami berterima kasih kepada Pj Bupati Kudus yang meninjau lokasi secara langsung. Mengingat distribusi logistik ke TPS yang berada di daerah rawan bencana menjadi perhatian tersendiri,” ujar Tri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement