Senin 05 Feb 2024 13:06 WIB

KPK Korek Aliran Korupsi ke Bupati Sidoarjo Lewat Kepala BPPD

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (2/2/2024).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono. Pemeriksaan ini guna menguak aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Ari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo pada 2 Februari 2024. Dalam pemeriksaan ini, Bupati Sidoarjo tidak hadir.

Baca Juga

"(Ari Suryono) saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (5/2/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menelusuri keterlibatan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati selaku bendahara. Siska diduga berperan sebagai pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN. KPK turut mendalami dugaan pemberian uang tersebut ke Bupati Sidoarjo.

"Pelibatan tersangka SW (Siska Wati) sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN, termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," ujar Ali.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (2/2/2024). Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut meminta penjadwalan ulang atas pemanggilannya. Namun KPK belum mengumumkan kapan pemanggilan ulang atas Gus Muhdlor ini.

KPK sudah menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.

Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo. KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.

Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.

Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement