Senin 05 Feb 2024 13:52 WIB

Kemenkes Siagakan Puskesmas 24 Jam Saat Pemungutan Suara

Sistem kesehatan di Indonesia telah siap menyambut perhelatan Pemilu 2024.

Ilustrasi layanan puskesmas. Selama pemungutan suara Kemenkes menjanjikan layanan operasional puskesmas akan berlangsung selama 24 jam.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi layanan puskesmas. Selama pemungutan suara Kemenkes menjanjikan layanan operasional puskesmas akan berlangsung selama 24 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyiagakan operasional puskesmas di seluruh daerah di Indonesia selama 24 jam yang berlaku di hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.

"Khusus untuk pemilu ini puskesmas pun kita siagakan 24 jam, tapi dengan beberapa mekanisme yang kita akan koordinasikan bersama," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes Obrin Parulian dalam acara Kemencast "Kesiapan Bidang Kesehatan di Pemilu 2024" yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca Juga

Mekanisme yang memerlukan koordinasi, kata Obrin, menyangkut tentang ketersediaan ambulans di puskesmas untuk proses rujukan ke rumah sakit, hingga penyediaan kontak darurat 119.

Ia memastikan sistem kesehatan di Indonesia telah siap menyambut perhelatan Pemilu 2024, termasuk koordinasi lintas program dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, hingga Pusat Krisis Kemenkes.

Obrin mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 820.161 lokasi, dengan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara mencapai 5.741.027 orang, membutuhkan sistem yang andal.

"Sudah ada kesiagaan nomor kontak 119 nanti ada. Sebab untuk posko misalnya di tiap TPS tidak ada, tapi nanti akan ada kesiagaan ini semua dibangun termasuk penempatan terdekat dengan setiap TPS kita ada mapping nanti, termasuk kesiagaan ambulans dan sistem rujukannya bergerak," katanya.

Obrin menambahkan Kemenkes akan mengerahkan seluruh kemampuan yang ada untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Komitmen itu salah satunya ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kemenkes dalam hal pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pelayanan kesehatan saat penyelenggaraan pemilu.

Kemudian Kemenkes juga menjadi bagian dari tim koordinasi monitoring evaluasi surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan tentang skrining kesehatan dan optimalisasi kepesertaan JKN bagi seluruh petugas pemilu.

Berikutnya, kata Obrin, Menteri Kesehatan sudah menandatangani dan menerbitkan surat edaran Kemenkes yang berisi dukungan seluruh stakeholder kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement