REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut wacana atau gagasan terkait perubahan BUMN menjadi koperasi berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.
“Itu ngawur itu kalau yang ngomong bahwasannya dengan mengkoperasikan BUMN itu lebih sesuai dengan UUD, ngawur itu. Justru bertentangan dengan UUD di Pasal 33,” kata Piter dihubungi di Jakarta, Senin.
Piter turut menanggapi wacana terkait gagasan pengubahan BUMN menjadi koperasi. Menurutnya hal tersebut tidak bijak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
“Makanya itu BUMN khususnya untuk sektor-sektor yang sangat strategis itu dimiliki oleh BUMN karena BUMN itu adalah mewakili negara,” kata Piter.