REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Neni menilai mestinya DKPP dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi terhadap Ketua KPU RI. Salah satu opsi sanksi yang bisa diambil ialah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua KPU RI.
"Sangat disayangkan dan sungguh ironi. Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua," kata Neni kepada Republika, Senin (5/2/2024).
Neni menegaskan pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketua KPU RI. Pelanggaran etik berkali-kali menurutnya menunjukkan Ketua KPU memang mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi.
"Jika penyelenggara pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan," ujar Neni.
Neni juga mengkhawatirkan putusan ini membuat publik menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independen. Menurut Neni, Ketua KPU semestinya memiliki rasa malu ketika akademisi sudah menyerukan etika politik.
"Harusnya hal ini dapat tercermin dan dimulai dari penyelenggara pemilu. Jika penyelenggara pemilu sudah seperti ini terhadap integritas pemilu kita bisa berharap terhadap siapa lagi," ujar Neni.
Dalam Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau yang paling keras ialah pemberhentian tetap terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Tercatat, selain Hasyim, ada enam Anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi ini diketok dalam putusan yang sama.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024).
Sedangkan anggota KPU RI yang ikut dijatuhi sanksi ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Diketahui, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro yang merupakan pelapor perkara 135 menyampaikan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU pun mengubahnya seusai proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.