Senin 05 Feb 2024 16:35 WIB

Ditresnarkoba Polda Riau Sita 999 Butir Pil Ekstasi

Narkoba tersebut akan dikirimkan ke Jakarta.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Barang bukti pil ektasi (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Barang bukti pil ektasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dan 999 butir pil ekstasi dari enam tersangka yang diringkus di Kota Pekanbaru dan Dumai.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Senin (5/2/2024), menjelaskan jaringan ini telah berkali-kali mengirimkan barang haram ke Jakarta. Para tersangka berinisial Z (46), A (44), DH (40), J (41), IA (33) dan D (41) memiliki peran yang berbeda-beda dan ditangkap pada Jumat (2/1/2024) 

Baca Juga

"Mereka sudah lima kali melakukan pengiriman ke Jakarta. Totalnya sebanyak 25 kilogram sempat masuk ke Jakarta," katanya.

Kombes Manang mengatakan, modusnya yakni dengan menyimpan narkoba jenis sabu ke dalam kulkas mini. Lalu dikemas seolah-olah seperti paket yang akan dikirimkan ke Jakarta.

Sedangkan pil ekstasi yang berjumlah hampir seribu butir ini rencananya dikirimkan ke Pulau Kalimantan. "Yang kami sita ini merupakan sisa barang bukti yang dikirim," ujarnya.

Barang haram ini, dikatakan Manang, diduga berasal dari luar negeri dan masuk dari perairan Riau. Para tersangka diyakini juga pemasok di Pekanbaru sebelum dikirimkan ke Jakarta.

"Pelaku mengaku menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk sekali pengiriman," sambungnya.

Setelah dilakukan serangkaian pengembangan, polisi akhirnya mengendus keberadaan cukong pemilik sabu yang berada di Kota Dumai inisial D.

"Kami menyita bukti pengiriman sabu yang diselundupkan dalam kulkas. Sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi," tambah Kombes Manang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement