Senin 05 Feb 2024 18:30 WIB

Korban Bertambah, Pelaku Janjikan Gandakan Uang Hingga Rp 7 Miliar

Polisi mendalami kasus penipuan penggandaan uang di Bantul hingga korban bertambah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat merilis penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Foto: Dok Republika
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat merilis penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul terus melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Bantul yang melibatkan NF (44 tahun) asal Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur sebagai pelaku.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya menemukan satu tambahan korban. Dengan begitu, hingga saat ini sudah ada dua korban terkait kasus tersebut.

Baca Juga

"Ada satu korban lagi kasus penggandaan uang di Piyungan, korban berinisial WB (37)," kata Jeffry, Senin (5/2/2024).

Jeffry menyebut, awalnya korban yang merupakan warga Piyungan, Bantul tersebut dimintai pelaku uang sebesar Rp 1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah pada 15 Mei 2019. Dalam tiap kotak yang sudah diisi uang, pelaku menjanjikan akan bertambah hingga Rp 7 miliar.

“Menurut keterangan pelaku, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp 7 miliar,” ucap Jeffry.

Korban pun tergiur dengan iming-iming uangnya bisa bertambah, akhirnya menuruti perkataan pelaku. Namun, setelah sekian lama, korban kemudian menanyakan uangnya sudah bertambah atau belum ke pelaku.

“(Tetapi) Pelaku menyuruh korban bersabar hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa NF diamankan Polres Bantul karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka NF melakukan penipuan tersebut dengan modus menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban yang dimasukan ke dalam kardus," kata Jeffry belum lama ini.

Penipuan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun sejak 2019 lalu. Berdasarkan keterangan korban, Jeffry menuturkan bahwa sekitar Mei 2019 korban bertemu dengan tersangka NF di kawasan Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.

Saat itu tersangka NF meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang. Korban pun tergiur dengan kata-kata tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut.

Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang dengan memasukkan uang tersebut ke dalam kardus. Dan hal tersebut berjalan hampir tiga tahun.

"Contoh sebesar Rp 1 juta yang dimasukan ke dalam kotak kardus setiap bulannya, dan jumlah kotak kardus ada 12 kotak, sehingga korban setiap bulan harus menyiapkan uang Rp 12 juta, dan hal tersebut berjalan hampir tiga tahun," ungkapnya.

Bahkan, korban juga diiming-imingi oleh tersangka sehingga tergiur dan menyerahkan uang Rp 12 juta kepada tersangka untuk dimasukan ke dalam kotak kardus sebanyak 12 buah. Namun, hanya berjalan selama satu bulan karena korban tidak sanggup jika harus setiap bulan mengeluarkan uang sebesar Rp 12 juta.

Sekitar Februari 2023, korban mulai sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Hal ini dikarenakan uang yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada dan harta korban sudah mulai habis.

"Sekitar bulan November 2023 korban dengan bantuan teman korban akhirnya menyuruh tersangka NF untuk meninggalkan rumah korban, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Piyungan, sehingga korban mengalami total kerugian sebesar Rp 432 juta," jelas Jeffry.

Korban pun sempat menghubungi tersangka setelah diminta pergi dari rumahnya, namun tidak tersambung. Polisi pun melakukan pencarian terhadap tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban.

Tersangka diketahui pergi ke wilayah Bali, dan dilakukan penangkapan di Jalan Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali pada 27 Januari 2024.

Dari aksi penipuan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 12 kardus warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, kembang setaman, satu Alquran, hingga satu buku catatan doa/mantra.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Jeffry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement