Senin 05 Feb 2024 18:46 WIB

Pj Gubernur Jabar Tunggu Keputusan Bawaslu Soal Dani Ramdan

Pj Gubernur Bey Machmudin tunggu keputusan Bawaslu soal teguran untuk Dani Ramdan.

Red: Bilal Ramadhan
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai meninjau pasar tersebut yang berlokasi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara.
Foto: Istimewa
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai meninjau pasar tersebut yang berlokasi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menunggu keputusan badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk melayangkan teguran soal netralitas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam Pemilu 2024.

Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap memberikan teguran pada Dani Ramdan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. "Kalau ada pelanggaran pasti kami tegur, tapi kami tunggu dari bawaslu seperti apa," kata Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).

Baca Juga

Dani Ramdan sendiri dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Atas hal tersebut, Bey Machmudin menegaskan bahwa netralitas ASN harus tetap dijaga dan diutamakan.

"Begini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu dijaga. Tadi saya sudah tanya bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari bawaslu," ujar Bey.