REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi berencana akan melakukan ekshumasi atau penggalian di makam Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/2/2024). Korban Dante diduga tewas akibat tenggelam kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu.
“Besok rencana jam 09.00 WIB pagi TPU Jeruk Purut,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Menurut Rovan, ekshumasi dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian dari korban Dante. Sebab sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Duren Sawit, belum diketahui secara pasti penyebab kematian korban. Saat ini penanganan kasus kematian Dante telah diambilalih oleh Polda Metro Jaya. “Mencari sebab kematian (korban Dante),” ungkap Rovan.
Istilah ekshumasi sendiri adalah kegiatan penggalian kubur dan pengangkatan kembali jasad seseorang untuk dilakukan proses autopsi terhadap korban. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik, lantaran proses kematian seseorang yang diduga tidak wajar dan dikuburkan sebalum dilakukan autopsi. Pihak penyidik telah memberitahukan kegiatan ekshumasi ke kedua orang tua korban.