REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Olivia dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Olivia berstatus saksi dalam perkara ini. KPK menelusuri kucuran uang yang diduga mengalir ke Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba lewat pengetahuan Olivia.
"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (5/2/2024).
Muhaimin Syarif sempat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Tapi Muhaimin Syarif menutup mulut soal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi yang melilit AGK. Muhaimin Syarif ogah mengungkap soal materi yang ditanyakan penyidik selama proses pemeriksaan.
Tercatat, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni AGK selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.