Senin 05 Feb 2024 23:37 WIB

48 TPS di Ponorogo Berada di Zona Rawan Bencana, KPU Diminta Siapkan Antisipasi

48 TPS ini tersebar di 9 kecamatan Ponorogo yang rawan bencana.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) (ilustrasi). Ada 48 TPS di Ponorogo, Jatim, berada di wilayah bencana.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tempat Pemungutan Suara (TPS) (ilustrasi). Ada 48 TPS di Ponorogo, Jatim, berada di wilayah bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengidentifikasi ada puluhan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 berada di zona rawan bencana. TPS tersebut tersebar di sembilan kecamatan.

BPBD Ponorogo meminta KPU melakukan langkah antisipasi. "Totalnya ada 48 TPS yang masuk daerah rawan bencana," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo Masun dihubungi di Ponorogo, Senin (5/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan data TPS yang masuk daerah rawan bencana tersebut telah dikoordinasikan dengan jajaran KPU Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk mitigasi mengantisipasi risiko dan gangguan dalam distribusi logistik, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara."Kami sarankan juga untuk memilih lokasi TPS yang aman, termasuk gudang penyimpanan logistiknya, supaya tidak ada risiko gangguan menjelang maupun saat coblosan," katanya.

Masun merinci 48 TPS tersebut tersebar di sembilan kecamatan, meliputi di Kecamatan Ngrayun ada 9 TPS, Kecamatan Sawoo (7 TPS), Kecamatan Ngebel (7 TPS), Kecamatan Badegan (2 TPS), Kecamatan Slahung (9 TPS), Kecamatan Sambit (3 TPS), Kecamatan Sooko (1 TPS), Kecamatan Pudak (6 TPS), dan Kecamatan Pulung (4 TPS). "Memang yang paling banyak itu di Ngrayun dan Slahung. Makanya kami sudah koordinasi untuk mitigasi bagaimana prediksi cuaca pada 14 Februari mendatang, mudah mudahan aman," ujarnya.

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo Munajat mengapresiasi hasil koordinasi dengan BPBD Ponorogo soal mitigasi TPS rawan bencana. Berdasarkan masukan dari BPBD, KPU Ponorogo segera berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang wilayahnya masuk daerah rawan bencana itu dan langsung menyiapkan TPS di zona aman, termasuk pemilihan gudang logistik sebelum didistribusikan ke setiap desa atau TPS.

"Agar memilih tempat supaya tidak terkendala dengan banjir atau longsor untuk dataran tinggi. Kalau gudang semua sudah sesuai standar KPU," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement