Senin 05 Feb 2024 23:55 WIB

In Picture: KPU Jabar Mencatat 32.712 ODGJ Dapat Gunakan Hak Pilihannya Pada Pemilu 2024

Penyandang disabilitas mental di Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) .

Red: Tahta Aidilla

Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas†mental di Jawa Barat masuk dalam†daftar†pemilih tetap†(DPT)†dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas†mental di Jawa Barat masuk dalam†daftar†pemilih tetap†(DPT)†dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA. --  Pasien penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari jalanan direhabilitasi di Yayasan Mentari Hati, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mencatat sebanyak 32.712 ODGJ atau penyandang disabilitas mental di Jawa Barat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

 

sumber : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement