Selasa 06 Feb 2024 09:42 WIB

Timnas Amin Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

M Ramli Rahim menilai, situasi saat ini telah membuat masyarakat bingung.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim.
Foto: Dok Pribadi
Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Mereka pun dijatuhkan sanksi terkait kode etik.

 

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) mendesak penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 itu. Pasalnya, putusan DKPP yang memberi sanksi KPU sama saja pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

Jubir Timnas Pemenangan Amin, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, berkaca dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang juga menjatuhi putusan pelanggaran berat kepada eks ketua MK Anwar Usman dalam memutuskan perkara batas usia capres/cawapres, sampai akhirnya dicopot, harusnya Gibran tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai peserta Pilpres.