REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melimpahkan berkas kasus sekaligus surat dakwaan atas nama Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Karen dikenal luas sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.
Karen bakal disidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. KPK siap membuktikan perbuatan Karen yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,77 triliun.
"Inti dakwaan tim jaksa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS dan juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1 miliar lebih dan 104 ribu dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," kata Juru Bicara KPK Ali dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (6/2/2024).
Ali menjamin tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal membongkar perbuatan Karen sejak pembacaan surat dakwaan. Saat ini, penahanan Karen sudah dilimpahkan menjadi wewenang PN Jakpus.