Selasa 06 Feb 2024 12:58 WIB

KPK Klaim Bakal Buktikan Kerugian Negara di Kasus Karen Agustiawan

Penahanan Karen sudah dilimpahkan menjadi wewenang PN Jakpus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina Karen Agustiawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melimpahkan berkas kasus sekaligus surat dakwaan atas nama Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Karen dikenal luas sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.

Karen bakal disidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. KPK siap membuktikan perbuatan Karen yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,77 triliun.

Baca Juga

"Inti dakwaan tim jaksa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS dan juga memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1 miliar lebih dan 104 ribu dolar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113,8 juta dolar AS," kata Juru Bicara KPK Ali dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Ali menjamin tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal membongkar perbuatan Karen sejak pembacaan surat dakwaan. Saat ini, penahanan Karen sudah dilimpahkan menjadi wewenang PN Jakpus.