REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta relawannya untuk mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian. Projo DIY memastikan untuk mengkonsultasikannya terlebih dulu ke Polda DIY.
"Hari ini jam 13.00, Projo DIY akan datang ke Polda untuk konsultasi soal laporan kami," kata Ketua Projo DIY Aris Widhartanto, Selasa (6/2/2024).
Sampai saat ini ia memastikan laporan terhadap Butet ke kepolisian belum dicabut. Dicabut atau tidaknya tergantung dari hasil konsultasi nanti. "Iya (belum dicabut)," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Ketua Umum Projo Budi Arie.
"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie.
Sebelumnya, Butet dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.