Selasa 06 Feb 2024 15:06 WIB

Polres Indramayu Tangkap Pengedar 2 Kilogram Ganja Kering

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari temannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja
Foto: Dok Polres Indramayu
Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja kering seberat 2 kilogram.

Tersangka berinisial IK (34), warga Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Polisi menangkap tersangka saat sedang menerima kiriman paket di depan sebuah warung di Jalan Raya Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. 

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, isi paket tersebut berupa ganja kering seberat 2 kilogram. ‘’Barang bukti ini tercatat cukup besar dalam rekam jejak pengungkapan kasus narkoba di Polres Indramayu,’’ ujar Fahri, didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Fahri mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari temannya berinisial Iwok. Tersangka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 2,5 juta oleh Iwok ketika menerima barang tersebut. ‘’Saat ini Iwok masuk dalam DPO kami,’’ kata Fahri.

Selain ganja kering, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang semula digunakan tersangka mengambil paket tersebut. Tak hanya itu, saat penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan beberapa lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Benda itu diduga bahan untuk membungkus ganja yang akan diedarkan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka  dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement