Selasa 06 Feb 2024 16:15 WIB

Stok Pupuk Urea Bersubsidi Capai 170.189 Ton, Pusri Pastikan Petani tak akan Kekurangan

Ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi dipastikan telah aman di gudang.

Gudang pupuk bersubsidi
Foto: Dok Republika
Gudang pupuk bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), Pusri sebagai anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.

Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 170.189 ton per tanggal 5 Februari 2024. Stok ini setara dengan 358 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 47.532 ton. Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri yaitu sebesar 41.961 ton atau 29.645 persen diatas ketentuan.

Baca Juga

Sementara terkait alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Selatan, alokasi yang ditetapkan pemerintah yaitu  86.357 ton urea dan 26.018 ton NPK. Dengan realisasi penyaluran di Provinsi Sumsel sampai dengan 5 Februari 2024 yaitu 85.815 ton urea dan 17.700 ton NPK. Saat ini, stok yang tersedia yaitu 170.189 ton urea dan 41.961 ton NPK.

“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya di Sumsel sampai dengan 3 minggu kedepan," ujar VP Humas Pusri, Rustam Effendi.

Rustam mengatakan, beberapa Gudang Pupuk Pusri yang ada di Sumatera Selatan di antaranya Gudang Tanjung Api-Api, Gudang Martapura, Gudang Belitang Martapura dan Gudang lainnya yang tersebar di Provinsi Sumsel.

“Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami. Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," papar Rustam.

Dalam dokumen Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan menggarap lahan maksimal 2 (dua) hektare.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, kata Rustam, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. “Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri," kata Rustam.

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Untuk mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement