Selasa 06 Feb 2024 17:38 WIB

Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan HP oleh Polda Metro Jaya

Pengadilan sudah menerima permohonan praperadilan Aiman.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Adi Witjaksana mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/2/2024).

Permohonan tersebut terkait dengan penyitaan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Baca Juga

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengadilan sudah menerima permohonan praperadilan ajuan Aiman tersebut. “Sebagai termohon adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Djuyamto kepada Republika, Selasa (6/2/2024).
 
Djuyamto menerangkan, dari pengajuan permohonan tersebut, PN Jaksel pun sudah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan praperadilan tersebut. “PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Delta Tama,” begitu kata Djuyamto. 
 
Sidang perdana praperadilan, pun dibulatkan pada Senin 19 Februari 2024 mendatang. Djuyamto menerangkan, dari praperadilan yang diajukan, Aiman, sebagai pemohon mengajukan empat hal pokok dalam permohonannya. Pertama, kata Djuyamto meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. Tiga permohonan lainnya, terkait dengan keabsahan penyitaan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
“Dalam permohonannya, terkait dengan tidak sahnya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya selaku termohon,”  kata Djuyamto.
 
Dari permohonan yang diajukan, Aiman, kata Djuyamto menyampaika empat barang-barang pribadi yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yaitu berupa satu unit handphone (Hp), satu buah kartu seluler, dan satu buah akun instagram atas nama @aimanwitjasono, dan satu buah akun surat elektronik [email protected].
 
Aiman Witjaksono saat ini menjadi ‘target’ penyidikan kepolisian di Polda Metro Jaya. Aiman diperkarakan atas penyampaiannya tentang netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Gegera penyampaiannya itu, Aiman dilaporkan sejumlah pihak atas penyebaran kabar bohong.
 
Pekan lalu, kepolisian memeriksa Aiman dan melakukan penyitaan sejumlah barang pribadi dari Hp, sampai pemblokiran imel-imel pribadi. Namun status Aiman, masih sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement