REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Umat Islam dilarang untuk memelihara anjing selain untuk tujuan berburu atau menjadi penjaga rumah. Karena anjing dianggap sebagai hewan najis, dan air liurnya masuk dalam ketegori najis berat atau mugholadhoh.
Karena air liurnya adalah najis mugholadhoh, maka benda apapun yang dijilat oleh anjing tersebut akan menjadi najis. Termasuk apabila anjing tersebut menjilat anggota badan kita atau pakaian kita, maka kita harus menghilangkan najis tersebut.
Pertanyaannya adalah bagaimana menghilangkan najis air liar anjing ini, apakah sama dengan cara menghilangkan najis air kencing anak?
Dikutip dari buku “125 Masalah Thaharah” karya Muhammad Anis Sumaji, cara mensucikan najis air liur anjing berbeda dengan najis lainnya. Caranya yakni, lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan salah satunya dicuci dengan air yang tercampur tanah. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah saw.:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.
“Sucinya tempat (perkakas)mu apabila ṭelah dijilat oleh anjing adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan pencuciannya itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah.” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalam hadis yang lain riwayat Muslim bahwa Rasulullah
saw. bersabda,
«إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات»
“Apabila seekor anjing menjilati wadah salah seorang di antara kamu, hendaklah ia menumpahkan (membuang) isinya, lalu mencucinya tujuh kali."
Hadis-hadis tersebut menyebutkan tentang media air dan tanah sebagai alat untuk menghilangkan najis berat, yakni air liur anjing. Akan tetapi, jika kita menggunakan tanah untuk menghilangkan najis berat yang ada di pakaian kita, tentu saja akan membuat pakaian menjadi kotor secara fisik. Oleh karena itu, banyak ulama yang memberikan pendapat bahwa tanah sebagai alat untuk menghilangkan najis berat yang ada di pakaian dapat diganti dengan sabun. Pendapat ini dikemukakan kalangan Mazhab Hanabilah bahwa sabun bisa menggantikan posisi tanah karena sifat dan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya sehingga menjadikan benda yang dicuci dengan menggunakan sabun, khususnya pakaian, akan lebih bersih.
Kendati demikian, pakaian yang terkena najis mugholadhoh ini tidak boleh dicuci bersamaan dengan pakaian lainnya, misalnya langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci bersamaan. Cara mencuci pakaian yang terkena air liur anjing ini harus dicuci terpisah sebanyak 7 kali, barulah kemudian memasukkan pakaian ke dalam mesin cuci.
Sehingga ketika wujud najis telah hilang dalam pakaian, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah dan pakaian sudah dapat dimasukkan dalam mesin cuci untuk disiram dan dicuci bersamaan dengan pakaian lainnya.