Selasa 06 Feb 2024 18:57 WIB

Menlu Malaysia: Indonesia-Malaysia Terus Suarakan Penolakan UU Anti Deforestasi

UU Anti-Deforestasi mengatur tentang larangan impor barang hasil penggundulan hutan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad bin Hasan saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad bin Hasan saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad bin Hasan menyampaikan, Indonesia dan Malaysia akan terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa. Menurut dia, UU Anti Deforestasi tersebut untuk menghalangi masuknya produk minyak kelapa sawit ke Eropa.

Hal ini disampaikan Hasan saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024). "Jadi ini yang saya sampaikan kepada yang mulia Presiden tadi. Bahwa Malaysia dan Indonesia mesti bersama-sama bersuara. Bersuara juga berkenaan dengan kepentingan ekonomi negara, bagaimana cara untuk kita pastikan supaya deforestation regulation yang dikemukakan oleh mereka (Uni Eropa) adalah benar-benar untuk mengekang kemasukan minyak kepala sawit ke negara mereka, ke Eropa," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga

Hasan menyebut, UU tersebut merupakan aturan yang dibuat Eropa yang hanya untuk mendukung produk-produk lainnya. Karena itu, penolakan terhadap aturan tersebut harus terus disuarakan oleh Indonesia dan Malaysia.

"Dia buat undang-undang yang tidak kira keadaan di negara kita, di Malaysia dan Indonesia. Ini mesti kita suarakan karena jelas sekali bahwa UU tersebut bukan merupakan UU yang establish in good faith but merely just to support the other product. Jadi ini suara yang perlu kami bawa dan akan terus kami bawa bersama Indonesia dan juga Malaysia," kata Hasan.

Seperti diketahui, Indonesia dan Malaysia sama-sama negara penghasil sawit. Adanya Undang-Undang Anti Deforestasi mengatur tentang larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement