REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan kembali dua inisial Tamronn alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA) sebagai tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. Kini Kejakgung sudah menetapkan tiga tersangka terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah yang merugikan negara puluhan triliun tersebut.
TN dan AA adalah dua tersangka swasta yang diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/2/2024). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, TN dan AA adalah tersangka dalam satu paket.
“TN merupakan benefit official ownership (pemilik manfaat) dari CV VIP, dan PT MCM. Sedangkan AA, selaku manager operational pertambanagn CV VIP,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Kuntadi menerangkan, TN dan AA mulanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa (6/2/2024) di Jampidsus Kejakgung. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat-alat bukti, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti, dan selanjutnya terhadap TN dan AA, keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
TN dan AA, pun langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. TN ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung, dan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kuntadi menerangkan, peran kedua swasta tersebut dalam kasus korupsi bijih timah PT Timah Tbk ini. Dikatakan, TN merupakan pemilik modal dari CV VIP. Pada 2018, ia ada melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Di dalam kerja sama tersebut, kata Kuntadi, terkait dengan penyewaan peralatan proses pemurnian bijih timah. “Di mana dalam pelaksanaan kegiatannya (kerja sama), TN memerintahkan AA selaku manager operational tambang CV VIP untuk menyediakan kebutuhan PT Timah Tbk,” kata Kuntadi. Kebutuhan tersebut, dikatakan Kuntadi, yakni berupa pengumpulan penyediaan bijih timah.
Namun dalam penyediaan kebutuhan bijih timah tersebut, bersumber dari eksplorasi ilegal yang dilakukan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. “Dalam pengumpulan dan penyediaan bijih timah tersebut diperoleh dari bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka. Yaitu CV SPP, CV NJP, dan CV MD,” begitu kata Kuntadi.
Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk memanipulasi eksplorasi bijih timah ilegal yang dilakukan oleh TN dan AA tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan surat pemberitahuan berupa adanya kontrak pengerjaan bersama antara PT Timah Tbk dengan badan-badan hukum swasta bikinan TN dan AA tersebut.
Sehingga, kata Kuntadi, sama artinya PT Timah Tbk membeli bijih timah atas kerja sama dengan TN dan AA. Namun dilakukan di wilayah tambang PT Timah Tbk.
“Untuk melegalkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, PT Timah menerbitkan SPK yang seolah-olah CV-CV tersebut ada pengerjaan pemborongan pengangkutan sisa-sisa pemurnian mineral bijih timah. Sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini adalah PT Timah Tbk, ” begitu kata Kuntadi.
Terkait kerugian tersebut, Kuntadi mengaku belum dapat memberikan estimasi. Karena dikatakan dia, masih dalam penghitungan. “Kerugian negara masih kita lakukan penghitungan. Namun kita (penyidik) menemukan bukan hanya kerugian keuangan negara. Tetapi juga terkait dengan kerugian perekonomian negara,” begitu kata Kuntadi.
Akibat perbuatan tersebut, TN, dan AA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan berjalan, tim Jampidsus memastikan adanya keterlibatan penyelenggara dari PT Timah Tbk. Namun kata Kuntadi, timnya masih melakukan pendalaman.
TN dan AA, bukanlah tersangka pertama dalam kasus ini. Akhir Januari 2024 lalu, penyidik Jampidsus, juga menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka. Namun terkait TT, penyidik menetapkannya sebagai tersangka bukan menyangkut perkara pokok. Melainkan, terkait dengan perintangan penyidikan, atau obstruction of justice.
TT disebut-sebut punya hubungan keluarga dengan tersangka TN. Penyidik mengungkapkan, penetapan TT sebagai tersangka lantaran perannya yang melakukan pemblokiran, penutupan, dan penguncian sejumlah objek penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kejaksaan di lokasi tindak pidana
korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, proses penyidikan berjalan pengusutan korupsi timah PT Timah Tbk ini, sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Seperti penyitaan terhadap logam mulia berupa emas sebesar 1,06 Kilogram (Kg), dan beberapa uang tunai puluhan miliaran dalam bentuk Rupiah (Rp), serta mata uang asing. Diantaranya, Rp 83,8 miliar, dan 1,54 juta dolar AS, serta 443,4 ribu dolar Singapura, juga 1.840 dolar Australia. Tim penyidik juga menyita peralatan berat berupa 53 unit eskavator, serta dua unit buldozer yang dilakukan untuk eksplorasi ilegal bijih timah.
“Penyidikan kasus ini masih terus berproses dan tidak menutup peluang penetapan tersangka tambahan dari kalangan penyelenggara negara, dan penyitaan-penyitaan lainnya,” begitu kata Ketut. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, pengusutan korupsi pertambangab bijih timah PT Timah Tbk ini, merupakan salah-satu pengungkapan kasus besar yang dilakukan tim penyidiknya. Febrie mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut lebih besar dari perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). “Kasus PT Timah di Bangka ini, kita melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya),” begitu kata Febrie.