Selasa 06 Feb 2024 19:17 WIB

Kejagung Tambah Lagi Dua Tersangka Baru di Kasus Timah

AA diduga menyediakan bijih timah dari eksplorasi ilegal di kawasan IUP PT Timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi bijih timah, Tamronn alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA)
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi bijih timah, Tamronn alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan kembali dua inisial Tamronn alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA) sebagai tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. Kini Kejakgung sudah menetapkan tiga tersangka terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah yang merugikan negara puluhan triliun tersebut.

TN dan AA adalah dua tersangka swasta yang diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/2/2024). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, TN dan AA adalah tersangka dalam satu paket.

“TN merupakan benefit official ownership (pemilik manfaat) dari CV VIP, dan PT MCM. Sedangkan AA, selaku manager operational pertambanagn CV VIP,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi menerangkan, TN dan AA mulanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa (6/2/2024) di Jampidsus Kejakgung. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat-alat bukti, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti, dan selanjutnya terhadap TN dan AA, keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.