Selasa 06 Feb 2024 20:08 WIB

Malaysia-RI Sepakat Soal EUDR yang Mengekang Negara Produsen CPO

Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad bin Hasan berjabat tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad bin Hasan berjabat tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia dan Indonesia sepakat untuk satu suara soal implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dinilai mengekang kedua negara selaku produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO).

"Malaysia dan Indonesia mesti bersama-sama bersuara berkenaan dengan kepentingan ekonomi negara, bagaimana cara untuk kita pastikan supaya deforestation regulation yang dikemukakan oleh mereka (Uni Eropa) adalah benar-benar untuk mengekang kemasukan minyak kepala sawit ke negara mereka," kata Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad bin Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Menlu Hasan menilai bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan ekonomi yang sama, terutama dalam hal ekspor CPO ke Uni Eropa.

Oleh karenanya, Indonesia dan Malaysia sepakat memiliki pandangan dan menyuarakan hal yang sama tentang Undang-Undang Anti Deforestasi yang dinilai hanya mendukung produk minyak nabati di pasar Eropa.

"Ini mesti kita suarakan karena jelas sekali bahwa undang-undang tersebut bukan merupakan undang-undang yang didirikan dengan itikad baik tetapi hanya sekadar untuk mendukung produk (minyak) lainnya," kata Menlu Hasan.

Senada dengan itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa kedua negara memiliki posisi dan suara yang sama terkait deforestasi dan pasar ekspor CPO di Eropa.

"Kita juga memiliki kesamaan posisi pada saat bicara mengenai masalah kelapa sawit, kemudian EU Deforestation Regulation waktu di Uni Eropa kemarin kita bersama-sama menyuarakan mengenai masalah sawit," kata Menlu Retno.

Menlu Retno menjelaskan bahwa pandangan RI dan Malaysia soal UU Anti Deforestasi atau EUDR telah dibicarakan saat Pertemuan Tingkat Menteri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Uni Eropa (UE) ke-24 yang berlangsung di Brussels, Belgia pada Jumat (2/2).

Dalam kesempatan sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud berharap ada penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) bagi petani kecil.

Harapan tersebut disampaikan dalam pertemuan ke-2 Ad Hoc Joint Task Force (JTF) mengenai EUDR yang diadakan pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement