Selasa 06 Feb 2024 21:18 WIB

Pengamat: Kuota Impor Daging Sapi Ditetapkan dalam Rakor Kemenko Perekonomian

Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor, Bapanas memberikan penugasan impor.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Arief menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Arief menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut kouta impor ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Khudori, Badan Pangan Nasional (Bapanas) hanya bertugas mengeksekusi.

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” tutur Khudori dalam keterangan, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Khudori menanggapi dugaan pemangkasan vplume impor daging sapi yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton oleh Bapanas. Khudori mengatakan, dalam tugasnya Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan persetujuan impor.

Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut. “Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” ujar dia.

Khudori menambahkan, kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Menurutnya, dalam neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.

“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ujar dia.

Saat ini Kementerian Perdagangan diketahui mengambil sikap untuk tak mengeluarkan ijin impor. Sebab, volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian.

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan ijin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement